.

Sabtu, 21 Mei 2011

cyber crime

nama : ikadek yudiana saputranim : 100010414
cyber crime
adalah sebuah kejahatan dunia maya yang sering dilakukan oleh tangan dan orang2 yang tidak bertanggung jawab.

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi

dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.

Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas Negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.

cenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin memanjakan pemakainya dengan kemudahan mengakses, akhirnya menjadikan Indonesia harus
mengikuti pola tersebut. Karena teknologi informasi tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun ada segi negatif adalah aktifitas kejahatan. Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cyber crime. “Cyber crime” (tindak pidana mayantara ), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Terdapat beberapa sebutan yang diberikan pada jenis kejahatan baru ini, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-techcrime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.


Apa sich cyber crime itu? Menurut situs cybercrimelaw.net, cyber crime adalah tindakan yang mengancam dan dapat merusak infrastruktur teknologi informasi. Seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian system computer tanpa ijin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Cyber crime sering diidentikkan dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas,computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang diperintahkan oleh pengguna. Hampir semua aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah.. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagaiautomating. Tidak hanya itu, membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara kita hidup dan bekerja (reformating). Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Internet
Jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek sampingnya, karena justru “crime is product of society it self” yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui internet yang dikenal dengan istilah “cyber crime”, belum lagi dampak negatif teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi informasi. Kehadiran media internet dapat menunjang kerja dari komputer sehingga dapat mengolah data yang bersifat umum melalui suatu terminal sistem. Oleh karena itulah maka kita sebagai bangsa yang masih baru dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih kita ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran. Jika diperhatikan pemakai internet Indonesia secara keseluruhan dapat dikatakan masih tahapan pengembangan industri internet ‘pemula’. Kondisi ini dapat membuat mereka terjebak oleh system yang ada. Yang terjadi, adalah bagi masyarakat Indonesia, internet sebagai sarana informating ataupunreformatting dan sebagai sarana hiburan. Sedangkan bagi sebagian computerintelectual internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime. Apabila ada seorang asing hendak masuk ke sistem jaringan komputer tersebut tanpa ijin dari pemilik terminal ataupun penanggung jawab sistem jaringan komputer, maka perbuatan ini dikategorikan sebagai hacking. Kejahatan komputer jenis hacking atau cracking apabila ia melakukan perusakan atau gangguan, sangat berbahaya karena apabila seseorang berhasil masuk ke dalam sistem jaringan orang lain, maka ia akan mudah untuk mengubah ataupun mengganti data yang ada sebelumnya pada sistem jaringan. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian yakni biasa disebut Probing dan port scanning. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Ironisnya adalah berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasisMicrosoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Bahkan saat ini banyak software-software yang menawarkan kemampuan untuk menjadi seorang cracker dengan mudah. Hanya dengan menjalankan sebuah fasilitas tertentu yang disediakan software tersebut, seseorang yang baru mengenal internet pun akan dengan mudah melakukan praktek perbuatan ini.
Sekali cracker berhasil mengganggu suatu sistem komputer maka ia akan melakukan berbagai macam tindakan dan implikasi-implikasi hukum ditentukan oleh hal yang paling berkaitan
dengan yang paling terkait dalam hal ini, la mungkin saja membaca dan menyalin informasi, yang kemungkinan sangat rahasia, atau ia mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer, atau barangkali hanya menambahkan sesuatu. Ada kemungkinan pula ia tergoda untuk mencuri uang atau memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya. Perlunya UU Tentang Cyber Crime Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini atau dengan kata lain tindak kejahatan ini masih bebas dan berkeliaran untuk merusak serta merugikn para pemakai system internet. Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang cyber crime. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bidang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD . Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system. Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyberlaw. Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.
Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun belum ada hasil yang signifikan, dan lagi undang-undang yang akan dibuat belum tentu dapat diterapkan atau diterapkan dimasyarakat seperti nasib beberapa undang-undang lain. Referensi dari beberapa negara
yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan. Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta. Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu menguntungkan. Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya. Perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. 2. Aspek Pembuktian. Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. 3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain. 4. Standardisasi di bidang telematika. Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi. 5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis. 6. Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. 7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi. 8. Yurisdiksi hukum, karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat hal di atas dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. Namun RUU tersebut belum disahkan menjadi Undang-undang. Waktu yang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Tidak adanya perangkat hukum yang mengatur tindak kejahatn tersebut (cyberlaw) di Indonesia, mengakibatkan terjadinya kesenjangan hukum di masyarakat. Dalam keadaan demikian hukum tidak selalu harus di ubah secara tegas. Namun dapat dilakukan adaptasi hukum terhadap perubahan masyarakat . Untuk itu memang masih diperlukan berbagai upaya untuk dapat mencapai tahapan industri internet yang matang. Paling tidak ada dua macam upaya mendasar yang perlu dilakukan yaitu yang pertama melakukan edukasi pasar yang cenderung dillakukan masyarakat internet itu sendiri. Pendidikan ini mencakup pemahaman terhadap teknologi dan pelayanan yang diberikan sampai dengan pengetahuan menjadi permasalahan. Yang kedua adalah mengupayakan biaya rendah dan kemudahan serta keragaman mendapatkan pelayanan bagi setiap pemakai internet, mulai dari pengadaan infrastruktur sampai dengan yang berkaitan dengan software dan hardware. Sehingga apabila hal ini bisa dicapai maka diharapkan bangsa Indonesia akan lebih siap lagi dalam menghadapi era persaingan bebas dan globalisasi. Securitas System Telah diketahui oleh semua pengguna dan pemilik computer, bahwa kehadiran securitas tools dalam perangkat computer mereka sangatlah penting. Securitas tools berfungsi sebagai satpam atau penjaga bagi data, program dan system computer kita. Banyak produk securitas tools yang ditawarkan, seperti Avira, Mc afee,Symantec,AVG dan lainnya. Jadi securitas tools membantu kita untuk mengamankan data, program dan system yang ada dari hacker dan cracker,serta menolak virus yang mencoba masuk ke system computer. Namun ada kekurangan dari securitas tools ini,pengguna harus sering-sering membaharui program (up date) ini. Sehingga para pengguna menjadi sangat bergantung terhadap securitas tools ini. Dan lagi bukan tidak mungkin virus-virus, para hacker dan cracker sengaja melakukan hacking dan cyber crime lainnya. Hal ini mungkin dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk mereka. Menurut saya di tahun 2008 ini penjualan terhadap securitas computer product akan terus mengalami peningkatan. Hal ini mengingat pesatnya kemajuan teknologi dan semakin banyaknya masyarakat yang mulai menggunakan computer dan internet system khususnya di Indonesia.
Dan sebaiknya pemerintah Indonesia memerdayakan SDM yang ada untuk membuat program pengaman dan pelacak guna mengatasi Cyber crime untuk Indonesia. Karena daripada mereka
menjadi hacker dan cracker, lebih baik mereka ikut memajukan sekaligus berbakti bagi nusa dan bangsa dengan keterampilan yang mereka punya.
Kejahatan teknologi informasi
Kejahatan yang terjadi di dunia maya saat ini sudah menjadi salah satu kegiatan bisnis yang bertumbuh sangat cepat sering dengan pertumbuhan teknologi informasi. Para penjahat komputer didunia maya dapat melakukan apa saja sesuka hati sehingga akan dapat merugikan orang lain dimana mereka telah mampu untuk mencuri hak dan karya cipta intelektual seseorang sampai menuju kearah penipuan dimana menyebarkan berbagai macam program pengganggu sepertivirus, trojan, malware, spyware dan dapat melakukan berbagai macam tindakan terorisme didunia maya. Kejahatan yang terjadi seperti ini telah menjadi suatu ancaman yang begitu besar bagi masyarakat diseluruh dunia. Ini dilakukan oleh segelintir orang yang hanya mengaku iseng dengan mencari keuntungan semata dan tindakan ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merugikan banyak orang. Penjahat- penjahat Cyber ini melakukan suatu tindakan sesukanya tanpa memberikan pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan sebelumnya dimana mereka mempergunakan sisi kelemahan yang ada pada komputer yang terhubung dengan jaringan maupun internet sehingga mereka dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari hasil kerja mereka. Saat ini, perkembangan teknologi dan informasi telah semakin berkembang seiring dengan semakin majunya pola pikir manusia dimuka bumi ini. Dengan semakin berkembang dan majunya teknologi informasi, maka akan menjadi suatu ancaman yang sangat besar bagi masyarakat dimuka bumi ini. Sebagai contoh : manusia telah mampu menciptakan suatu senjata yang dapat membunuh jutaan umat manusia yaitu NUKLIR. Namun jika benda tersebut tidak�� disalah gunakan maka akan dapat mendatangkan keuntungan bagi semua pihak. Sebenarnya NUKLIR bukanlah suatu senjata pemusnah massal, melainkan suatu alat yang dihasilkan untuk dapat mempermudah dan membantu kegiatan manusia dimuka bumi dan salah satunya adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun kata NUKLIR sering disalah artikan dengan kata ” SENJATA “. Hal ini identik dengan beberapa negara maju selalu menggunakan nama benda tersebut untuk menakut- nakuti bahkan mengancam kedaulatan negara lainnya sehingga persepsi saat ini berubah bahwa NUKLIR merupakan suatu senjata pemusnah massal. Wah, kenapa saya jadi ngelantur ngebahas masalah NUKLIR? Padahal judul diatas yaitu membahas tentang Kejahatan Komputer di Dunia Maya.�� Oke, mari sambung lagi ke pembahasan sebelumnya. Kejahatan komputer (Computer Crime) didefinisikan oleh Association of Information Technology Professional (AITP) meliputi : 1. Penggunaan, akses, modifikasi dan pengaturan hardware, software, data, atau sumber daya jaringan tanpa izin atau secara tidak sah. 2. Pemberian informasi secara tidak sah (ilegal). 3. Pembuatan Copy Software secara tidak sah (ilegal). 4. Mengingkari akses pemakai akhir ke hardware, software, data atau sumber daya jaringan sendiri.
5. Menggunakan atau berkonspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer atau jaringan secara ilegal untuk mendapatkan informasi atau properti yang berwujud.
Bahkan pihak Interpol sudah turun tangan untuk mengatasi berbagai macam persolan yang menyangkut dengan Cyber Crime, mulai dengan memblokir beberapa situs yang dianggap sebagai link untuk mendapatkan software berlicense secara tidak sah. Bahkan sejak kemarin saya mencoba untuk memasuki beberapa link yang menyediakan berbagai macam software bajakan namun sampai hari ini link tersebut tidak dapat diakses lagi karena telah diblokir oleh pihak interpol dimana terbukti disitus tersebut tertera pemberitahuan bahwa situsnya telah dihack dan dihentikan oleh pihak Interpol. Menurut asumsi saya, ruang gerak softwarebajakan sudah mulai sempit dengan ikut campur tangannya pihak interpol dalam mengatasi permasalahan Cyber Crime. Saya pernah mencoba untuk memasuki situsnya interpol hanya sekedar untuk membaca informasi yang ada pada situs tersebut. Ternyata pihak interpol memang sangat serius dalam menagani masalah Cyber Crime ini, sampai – sampai pihaknya menyebarkan seluruh tim interpol untuk melacak link – link yang mencurigakan yang dianggap sebagai link yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam dunia Cyber Crime. Disatu sisi saya sangat setuju dengan pihak Interpol dengan serius menangani masalah Cyber Crime ini sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dengan semakin banyaknya orang yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi. Namun disisi lain saya menjadi pesimis karena pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime seperti para Hacker dan Craker, mereka tidak akan tinggal diam saja melihat semua ini karena lahan kerjanya sudah dihentikan oleh pihak interpol sehingga mereka akan mencari cara dan jalan keluar agar dapat mengatasinya. Para Hacker dan Cracker mempunyai 1001 cara untuk dapat mengalahkan interpol yang lebih dikenal dengan sebutan International Police Organization (IPO), terbukti dengan pihak interpol pernah kecologan dimana link interpol pernah diblokir oleh Hacker dan Cracker beberapa tahun silam. Melihat fenomena yang seperti ini sudah seharusnya kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi informasi, apalagi jika dalam melakukan transaksi jual beli melalui via internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak interpol sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan�� Cyber Crime sehingga pihak International Police Organization (IPO) ini dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejahatan Dunia Dunia maya
12:11 AM Admin
Kejahatan yang terjadi di dunia maya saat ini sudah menjadi salah satu kegiatan bisnis yang bertumbuh sangat cepat sering dengan pertumbuhan teknologi informasi. Para penjahat komputer didunia maya dapat melakukan apa saja sesuka hati mereka sehingga akan dapat merugikan orang lain dimana mereka telah mampu untuk mencuri hak dan karya cipta intelekstual seseorang sampai menuju ke arah penipuan dimana dalam hal ini yaitu dengan menyebarkan berbagai macam virus pengganggu dan dapat melakukan berbagai macam tindakan terorisme didunia maya. Kejahatan yang terjadi seperti ini telah menjadi suatu ancaman yang begitu besar bagi masyarakat diseluruh dunia. Ini dilakukan oleh segelintir orang yang hanya mengaku iseng dengan mencari keuntungan semata dan tindakan ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merugikan banyak orang didunia. Penjahat- penjahat Cyber ini melakukan suatu tindakan sesukanya tanpa memberikan pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan sebelumnya. Mereka mempergunakan sisi kelemahan yang ada pada komputer yang terhubung dengan jaringan maupun internet sehingga mereka dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari hasil kerja mereka. Saat ini, perkembangan teknologi dan informasi telah semakin berkembang seiring dengan semakin majunya
pola pikir manusia dimuka bumi ini. Dengan semakin berkembang dan majunya teknologi informasi, maka akan menjadi suatu ancaman yang sangat besar bagi masyarakat di muka bumi ini. Sebagai contoh : manusia telah mampu menciptakan suatu senjata yang dapat membunuh jutaan umat manusia yaitu NUKLIR. Namun jika benda tersebut tidak sampai disalah gunakan maka akan dapat mendatangkan keuntungan bagi semuanya. Sebenarnya NUKLIR bukanlah suatu senjata melainkan suatu alat yang dihasilkan untuk dapat membantu kegiatan manusia dibumi ini seperti membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir ( PLTN ). Namun kata NUKLIR sering disalah artikan dengan kata ” SENJATA “. Hal ini identik dengan beberapa negara maju selalu menggunakan nama benda tersebut untuk menakut- nakuti bahkan mengancam kedaulatan negara lainnya sehingga persepsi saat ini berubah bahwa NUKLIR merupakan suatu senjata pemusnah massal. Lhoe, kenapa gua jadi ngelantur membahas masalah NUKLIR seh….Padahal kan judulku diatas membahas tentang Kejahatan Komputer di Dunia Maya. Oke, mari sambung lagi ke pembahasan sebelumnya. Kejahatan komputer ( Computer Crime ) didefinisikan oleh Association of Information Technology Professional ( AITP ) meliputi : 1. Penggunaan, akses, modifikasi,dan pengaturan hardware, software, data, atau sumber daya jaringan tanpa izin atau secara tidak sah. 2. Pemberian informasi secara tidak sah ( ilegal ). 3. Pembuatan Copy Software secara tidak sah ( Ilegal ). 4. Mengingkari akses pemakai akhir ke hardware, software, data atau sumber daya jaringan sendiri. 5. Menggunakan atau berkonspirasi untuk menggunkan sumber daya komputer atau jaringan secara ilegal untuk mendapatkan informasi atau properti yang berwujud. Bahkan pihak Interpol sudah turun tangan untuk mengatasi berbagai macam persolan yang menyangkut dengan Cyber Crime, mulai dengan memblokir beberapa situs yang dianggap sebagai link untuk mendapatkan software berlicense secara tidak sah. Bahkan sejak kemarin saya mencoba untuk memasuki beberapa link yang menyediakan berbagai macam software bajakan, namun sampai hari ini pun link tersebut tidak dapat diakses lagi karena sudah diblokir oleh pihak interpol. Menurut asumsi saya, ruang gerak software bajakan sudah mualai sempit dengan ikut campur tangannya pihak interpol dalam mengatasi permasalahan Cyber Crime. Saya pernah mencoba untuk memasuki situsnya interpol hanya sekedar untuk membaca informasi yang ada pada situs tersebut. Ternyata pihak interpol memang sangat serius dalam menagani masalah Cyber Crime ini, sampai – sampai pihaknya menyebarkan seluruh tim interpol untuk melacak link – link yang mencurigakan yang dianggap sebagai link yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam dunia Cyber Crime. Disatu sisi
saya sangat setuju dengan pihak Interpol dengan serius menangani masalah Cyber Crime ini sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dengan semakin banyaknya orang yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi. Namun disisi lain saya menjadi ragu karena pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime seperti para Hacker. Mereka tidak akan tinggal diam saja melihat semua ini karena lahan kerjanya sudah dihentikan oleh pihak Interpol sehingga mereka akan mencari cara dan jalan keluar agar dapat mengatasinya. Para Hacker mempunyai 1001 cara untuk dapat mengalahkan Interpol, terbukti dengan pihak Interpol pernah kecologan dimana link Interpol pernah diblokir oleh Hacker beberapa tahun silam. Melihat fenomena yang seperti ini, sudah seharusnya kita menjadi lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.
Menghindari Cyber Crime
Tip Menghindari dari Kejahatan Hecker atau cyber Crime
Kejahatan di dunia maya yang sering disebut cyber crime kapan pun bisa terjadi dan jangan sampai menimpa diri anda dan kita semua.Biasanya lembaga pemerintah dan lemabaga-lembaga public lainnya yang siring dijadikan target mereka. Supaya terhindar dari cyber crime, ada beberapa cara bagaimana cara menghindari kejahatan cyber di bawah ini. Dari dulu sampai sekarang cerita cyber crime sering kita dengar, mulai dari pembobolan website, pencurian data, atau sekedar mengacaukan isi server website tertentu dan yang paling sering didengar adalah pembololan website milik pemerintah.
Disadari atau tidak dampak yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan di dunia maya ini , harus menjadi perhatian kita semua khususnya dari pemerintah yang mempunyai data-data cukup penting jangan sampai diganggu oleh cyber crime. Banyak contoh yang ditimbulkan oleh kejahatan ini, salah satunya adalah pada saat pemilu tahun 2004, dan saya mengalami sendiri ketika website saya sendiri di kacaukan sampai saya sendiri tidak bisa login ke situs saya. Sangat mengesalkan!. Tip untuk terhindar dari kegiatan cyber crime Tip Ke 1.
Jika anda orang awam tentang cyber crime, tetapi anda adalah orang yang selalu bermain dengan data dan selalu konek dengan internet, maka coba paling tidak cari forum di internet yang membahas tentang cyber crime, atau baca artikel tentang cyber crime, dan beli buku-buku yang membahas tentang bagaimana terhindar dari cyber crime. Tip ke 2 Pahami cara kerja dan kegunaan firewall Secara umum fungsi dari firewall adalah proteksi pintu antar jaringan di dalam dan dari luar. Firewall diciptakan untuk melindungi gangguan penyusup/hecker dari luar dan ini wajib di aktifkan atau di pasang di komputer kita. Firewall yang kelasnya lebih tinggi, bisa mengecak kaluar masuk data dan bisa memfilter daftar Tip ke 3 Jangan lupa untuk selalu mengupdate OS dan semua software proteksi komputer kita supaya fitur-fitur baru dari vendor masuk ke system komputer kita Tip ke 4 Selalu curiga terhadap perubahan yang terjadi di komputer kita, baik dari peruhan yang terjadi terhadap kinerja komputer, system komputer yang aneh, atau mungkin muncul program yang tidak pernah kita install, atau peruhan-perubahan yang lain yang membuat kita curiga. Tip ke 5
Simpanlah data yang dianggap sangat penting dengan aman dan selalu di control jika perlu selalu backup baik menggunakan CD, DVD, atau hardisk external.Mudah-mudahan tip di atas bisa terhindar dari kejahatan cyber crime atau para penjahat dunia maya
Cybercrime, Kejahatan Komputer dan Kejahatan Telekomunikasi
Published 15/06/2009 | By Wibowo Tunardy Pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat dunia. Keberadaan internet seolah-olah menghilangkan batas antar negara. Informasi begitu mudah mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Begitu pula dengan hubungan komunikasi antar negara yang dapat terhubung dalam sekejap mata. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet ibarat pedang bermata dua. Karena di satu sisi internet memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun di sisi yang lain internet menjadi sarana yang efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Terdapat perbedaan pendapat di antara para sarjana mengenai penggunaan istilah yang tepat untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum yang timbul dari kehadiran internet. Beberapa istilah yang digunakan antara lain: computer crime, cybercrime, e-crime, hi-tech crime dan electronic crime. Dari kelima istilah tersebut, yang paling sering digunakan ialah computer crime dan cybercrime. Kedua istilah ini pula yang paling diperdebatkan. Menurut Nazura Abdul Manap, computer crime dan cybercrime merupakan dua istilah yang berbeda, yakni:
Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide variety of criminal offences, activities or issues. It also known as crime committed using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and the computer. For instance, a dishonest bank clerk who unauthorisedly transfers a costumer’s money to a domant account for his own interset or a person without permission has obtained acces to other person’s computer directly to download information, which in the first place, are confidental. These situations require direct access by the hacker to the victim’s computer. There is no internet line involved, or only limited networking used such as the Local Area Network (LAN). Whereas, Cyber-crimes are crimes committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed could extend to other countries, which is beyond the Malaysian jurisdiction. Anyway, it causes no harm to refer computer crimes as cybercrimes or vice versa, since they have some impact in law. Dari penjelasan yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, tampak perbedaan antara computer crime dan cybercrime. Pada computer crime, pelaku terlibat kontak fisik dengan komputer target. Sedangkan pada cybercrime, pelaku tidak bersentuhan langsung dengan komputer target. Pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk melakukan aksinya. Hal ini kemudian menyebabkan cybercrime dapat terjadi lintas negara. Dimana pelaku berada di negara A, sedangkan korban berada di negara B, dan kadang melibatkan pihak ketiga (misalnya web hosting) yang berada di negara lain. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, Agus Raharjo menempatkan cybercrime di antara computer crime dan telecommunication crime. Hal ini cukup beralasan. Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi. Hubungan ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free counters